E.
IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.
Implementasi politik
dan strategi nasional
di bidang hukum:
a.
Mengembangkan budaya
hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
b.
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan
ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c.
Menegakkan hukum
secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d.
Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
e.
Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak
hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2.
Penyelenggara
Negara
a.
Membersihkan penyelenggara
negara dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b.
Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki
kesejahteraan dan
keprofesionalan serta memberlakukan
sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan
sanksi.
c.
Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi
manusia.
d.
Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat
dan akuntanbilitasnya dalam
mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari
penyalahgunaan kekuasaan.
e.
Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk menciptakan aparatur yang
bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
f.
Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3.
Komunikasi,
informasi, dan media massa
a.
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia
massa modern dan media
tradisional untuk mempercerdas
kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan, membentuk
kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan
hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b.
Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
c.
Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi
hukum, serta hak asasi manusia.
d.
Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah
secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa.
e.
Memperkuat kelembagaan,
sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan
khususnya di luar negeri dalam rangka
memperjuangkan kepentingan
nasional diforum internasional.
4.
Agama
a.
Memantapkan fungsi,
peran dan kedudukan agama sebagai landasan
moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta
mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan
moral agama.
b.
Meningkatkan kualitas
pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan
didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c.
Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana
yang harmonis dan saling menghormati
dalam semangat kemajemukan melalui
dialog antar umat
beragama dan pelaksanaan
pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat
Perguruan Tinggi.
d.
Meningkatkan kemudahan
umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk
penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat
denganmemberikan kesempatan yang
luas kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e.
Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga–lembaga keagamaan
dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan
untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian
bangsa serta memperkuat kerukunan
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Pendidikan
a.
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b.
Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c.
Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
dimasa depan.
d.
Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian
untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
e.
Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
6.
Kedudukan
dan Peranan Perempuan
a.
Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
melalui kebijakan nasional yang
diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan
keadilan gender.
b.
Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai
historis perjuangan kaum
perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7.
Pemuda
dan Olahraga
a.
Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak
usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
b.
Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan
secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagaipusat pembinaan di bawah
koordinasi masing–masing
organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan
masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di
tingkat internasional.
c.
Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat
dengan memberikan kesempatan
dan kebebasan mengorganisasikan dirinya
secara bebas dan
merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang
beriman dan bertakwa,
berakhlak mulia, patriotis,
demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasirakyat.
d.
Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul
dan mandiri.
e.
Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya
(narkoba) melalui gerakan pemberantasan
dan peningkatan kesadaran
masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
8.
Pembangunan
Daerah
a.
Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata
dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga
ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan
lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa.
c.
Mempercepat pembangunan
ekonomi daerah yang efektif dan
kuat dengan memberdayakan pelaku dan
potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d.
Mempercepat pembangunan
pedesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan
prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan
kerajinan rakyat, pengembangan
kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.