Rabu, 18 Juni 2014

KECELAKAAN KERJA

KECELAKAAN KERJA

Seiring dengan adanya globalisasi disegala bidang maka perindustrian di Indonesia mengalami perubahan yang besar. Perubahan ini di tandai dengan bertambah majunya teknologi yang digunakan dalam menjalan proses sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Namun, perubahan dalam proses ini juga bisa menimbulkan resiko terjadinya kecelakaan terhadap tenaga kerja atau kecelakaan kerja.
Adapun menurut Suma’mur (1981), 80-85 % kecelakaan disebabkan oleh kelalaian (unsafe human acts) dan kesalahan manusia (human error). Kecelakaan dan kesalahan manusia tersebut meliputi factor usia, jenis kelamin, pengalaman kerja dan pendidikan. Pheasant (1988) berpendapat bahwa kemungkinan kesalahan akan meningkat ketika pekerja mengalami stress pada beban pekerjaan yang tidak normal atau ketika kapasitas kerja menurun akibat kelelahan.

A.    Definisi Kecelakaan Kerja
Definisi / Arti Kecelakaan Kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja. Kecelakaan menurut M. Sulaksmono (1997) adalah suatu kejadian tidak diduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur. Kecelakaan akibat kerja adalah berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan. Hubungan kerja disini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan pekerjaan atau pada waktu pekerjaan berlangsung.
Pengertian Kecelakaan Kerja menurut Sumakmur (1989) adalah suatu kecelakaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dengan perusahaan. Hubungan kerja disini berarti bahwa kecelakaan terjadi karena akibat dari pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan.
Menurut Per 03/Men/1994 mengenai Program JAMSOSTEK, pengertian kecelakaan kerjaadalah kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.( Bab I pasal 1 butir 7 ).

B.     Penyebab, Klasifiksi, dan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja dibedakan atas 3 macam, yaitu:
1.      Faktor Manusia
Faktor manusia meliputi aturan kerja, kemampuan pekerja (usia, masa kerja/pengalaman, kurangnya kecakapan dan lambatnya mengambil keputusan), disiplin kerja, perbuatan-perbuatan yang mendatangkan kecelakaan, ketidak cocokan fisik dan mental. Kesalahan-kesalahan yang disebabkan oleh pekerja dan karena sikap yang tidak wajar seperti terlalu berani, sembrono, tidak mengindahkan instruksi, kelalaian, melamun, tidak mau bekerja sama, dan kurang sabar. Kekurangan kecakapan untuk mengerjakan sesuatu karena tidak mendapat pelajaran mengenai pekerjaan. Kurang sehat fisik dan mental seperti adanya cacat, kelelahan dan penyakit.
2.      Faktor Mekanik dan lingkungan,
Faktor mekanik dan lingkungan, letak mesin, tidak dilengkapi dengan alat pelindung, alat pelindung tidak pakai, alat-alat kerja yang telah rusak. Lingkungan kerja berpengaruh besar terhadap moral pekerja. Faktor-faktor keadaan lingkungan kerja yang penting dalam kecelakaan kerja terdiri dari pemeliharaan rumah tangga (house keeping), kesalahan disini terletak pada rencana tempat kerja, cara menyimpan bahan baku dan alat kerja tidak pada tempatnya, lantai yang kotor dan licin. Ventilasi yang tidak sempurna sehingga ruangan kerja terdapat debu, keadaan lembab yang tinggi sehingga orang merasa tidak enak kerja. Pencahayaan yang tidak sempurna misalnya ruangan gelap, terdapat kesilauan dan tidak ada pencahayaan setempat.
3.      Faktor Alam
Untuk faktor alam adalah kecelakaan kerja yang terjadi karena diakibatkan oleh bencana alam. Kecelakaan kerja yang terjadi karena factor alam merupakan hal yang tidak bisa diprediksi seperti contohnya :
a.       Banjir
b.      Sambaran Petir
c.       Longsor
d.      Gempa Bumi
e.       Dan lain-lain
C.     Study Kasus
1.      Tuban - Kecelakaan kerja terjadi di area tambang batu kapur PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Desa Karang Lo, Kecamatan Merakurak, Tuban. Seorang operator alat pengebor batu kapur (quarry drill) bernama Vicky Baktia Hermawan (21) tewas.
Warga Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak itu tewas terjepit alat berat ketika sedang bekerja mengganti oli quarry drill.

"Korban sedang mengganti oli mesin bor, tiba-tiba ada truk di tanjakan tergelincir ke belakang, lalu menghantam tubuh korban," jelas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).
"Korban tergencet diantara truk dan alat berat sehingga tewas di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala," sambungnya saat ditemui detikcom di Mapolres Tuban.
Truk yang menjadi penyebab utama diketahui sedang dikendarai oleh Salahudin, warga Lasem, Jawa Tengah. Namun belum diketahui secara pasti penyebab bagaimana truk tergelincir sehingga mengakibatkan tewasnya korban.
"Itu (penyebab tergelincir) yang masih kita dalami. Apakah saat itu posisi truk direm atau sedang diganjal batu," terang Kasat.
Hingga kini polisi masih mendalami penyebab utama kecelakaan kerja tersebut. "Anggota masih di lokasi untuk olah TKP (Tempat Lejadian Perkara)," pungasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Internal dan Media PT SI M. Faiq Niyazi membenarkan adanya kejadian itu. Faiq mengatakan jika korban adalah tenaga outsourcing dari anak perusahaan PT SI yakni PT UTSG.
"Kasus ini kami tangani dengan baik. Kami menyesalkan adanya peristiwa ini. Kami juga akan beri santunan kepada keluarga korban," ujar Faiq.
2.      KECELAKAAN kerja kembali merenggut nyawa para buruh tambang tradisional, di tambang batubara di Provinsi Sumatera Barat, hari Selasa (16/6). Kecelakaan terjadi akibat adanya suatu ledakan di lubang tambang batubara. Dampak ledakan itu tidak saja menimpa para pekerja tambang di dalam lubang, tetapi juga pekerja yang berada di luar, akibat semburan material dan hawa panas dari api yang keluar dari lubang.
Hingga kemarin jumlah korban meninggal dunia sudah puluhan orang dan beberapa buruh tambang lainnya diperkirakan masih berada di dalam lubang tambang yang meledak. Kasus kecelakaan kerja di pertambangan batubara itu hampir sama dengan musibah yang kerap terjadi di China.
Upaya pertolongan terhadap para korban yang masih berada di pertambangan itu terus dilakukan oleh aparat gabungan. Pihak kepolisian juga dipastikan menyiapkan diri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kenapa tambang barubara itu meledak.
Kasus kecelakaan kerja di pertambangan di Sumatera Barat dapat dipastikan bukan yang pertama-kali terjadi. Kecelakaan seperti itu juga pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Tidak saja tambang batubara yang merenggut nyawa para petambangnya, di pertambangan emas pun kecelakaan kerja pernah terjadi. Apalagi pada pertambangan-pertambangan tradisional.
Masyarakat selalu antusias ketika mendengar adanya kandungan bahan tambang seperti batubara atau emas. Bahkan batu kapur pun mereka keruk. Di beberapa daerah masyarakat tak terkendali berbondong-bondong datang untuk mengadu nasib dan berharap memperoleh bahan tambang tersebut. Terkadang mereka melalaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Padahal pada daerah-daerah pertambangan, selain kerusakan alam yang ditimbulkan; maut sewaktu-waktu mengancam jiwa masyarakat. 
Karena itulah, sudah saatnya pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap pertambangan-pertambangan tradisional, sehingga kerusakan lingkungan dapat direm sekaligus kecelakaan kerja dapat dihindari. Jangan karena bisa menambah pundi-pundi kas daerah, kegiatan itu dibiarkan tanpa suatu pengawasan sedikit pun. Sebab, seperti biasanya, masalah-masalah itu mengemuka setelah terjadi kecelakaan kerja. 
Kecelakaan kerja yang terjadi dipastikan hanya menyisakan kepedihan bagi keluarga yang ditinggalkan. Apalagi jika korban yang meninggal dunia tersebut merupakan tulang punggung bagi keluarga. Kepedihan itu agak bisa terobati jika para korban musibah dijamin oleh asuransi kecelakaan kerja. Tapi bukan suatu rahasia, sampai kini-pun asuransi kecelakaan kerja di Indonesia belum menjadi sesuatu yang memasyarakat. 
3.      PANGKEP–Kecelakaan maut menimpa seorang petugas kebersihan dan pemeliharaan pabrik PT Semen Tonasa IV, Rabu (13/3) malam sekitar pukul 23.30 Wita. 
Sudarmin, 23, warga Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, tewas mengenaskan saat tubuhnya tersedot masuk ke dalam mesin pemecah batu kerikil. Peristiwa naas ini terjadi di area hopperring canalmill412 raw mill Tonasa IV. Korban tewas seketika saat tubuhnya tersedot ke dalam mesin penggiling batu yang tiba-tiba menyala. 
Korban merupakan pekerja outsourcing di CV Baharu Utama yang ditempatkan di PT Semen Tonasa. Saat kejadian, korban bertugas bersama lima rekannya. Humas PT Semen Tonasa, Fajar mengatakan, kejadian tersebut murni kecelakaan kerja. 
“Almarhum ditugaskan untuk membersihkan area hopper ring canal mill bersama pekerja lainnya. SOP pekerjaan sudah disampaikan oleh petugas Tender Mill. Namun kemungkinan korban tidak mengindahkan SOP tersebut sehingga kecelakaan terjadi,” ujar dia kemarin. 
Meski demikian, kata Fajar, penyebab kecelakaan sedang dalam penyelidikan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Pangkep bersama Biro K3 PT Semen Tonasa. Proses investigasi dipimpin Kepala Seksi Pengawasan Dinosnaker Pangkep bekerjasama dengan Biro K3 PT Semen Tonasa yang dipimpin Syamsie A Latif. 
Pihak Polres Pangkep langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan. Kapolres Pangkep AKBP Deni Hermana menuturkan, kasus tersebut sedang didalami dan belum ada kesimpulan perihal penyebab mengapa insiden itu terjadi. 
Dari pemeriksaan saksi, kata dia, kesimpulan sementara kasus tersebut murni karena kecelakaan kerja. “Tapi kami tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia kemarin. Sebagai bentuk pertanggung jawaban, pihak perusahaan melalui Sekretaris Perusahaan dan Kepala Biro Komunikasi mewakili Manajemen PT Semen Tonasa telah berkunjung ke rumah duka untuk memberikan bantuan kepada keluarga korban. 
Kasus kecelakaan kerja ini untuk kedua kalinya terjadi dalam sebulan terakhir di pabrik pembuat semen ini. Pada Kamis (28/2) lalu, penampungan semen curah di Pelabuhan Biringkassi, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, meledak. Ledakan penampungan di Silo 9 setinggi 75 meter saat itu melukai tiga karyawan pabrik. Korban luka tersebut terdiri atas dua sopir dan satu operator. 
Ketiga korban nyaris tewas karena sempat tersembur semen panas yang tertumpah. Salah seorang korban yang bekerja sebagai sopir, Abdul Latif, 35, mengatakan, kejadian berlangsung saat dia memasang selang dari kapsul ke silo namun tiba- tiba silo setinggi 75 meter meledak.
D.    Pencegahan Yang Efektif
Kecelakaan kerja pada prinsipnya dapat dicegah dan pencegahan ini menurut Bennet NBS (1995) merupakan tanggung jawab para manajer lini, penyelia, mandor kepala dan juga kepala urusan.etapi menurut M. Sulaksmono (1997) dan yang tersirat dalam UU No.1 tahun 1970 pasal 10 ,bahwa tanggung jawab pencegahan kecelakaan kerja,selain pihak perusahaan juga karyawan (naker) dan pemerintah. Pencegahan kecelakaan kerja menurut para pakar , antara lain: Bennet NB Silalahi, Julian B.Olishifki dan Sumamur.
1.      Menurut Bennet NB Silalahi (1995) bahwa teknik pencegahan kecelakaan harus didekati dua aspek, yakni : Aspek perangkat keras (peralatan , perlengkapan,mesin, letak dsb) Aspek perangkat lunak (manusia dan segala unsur yang berkaitan)
2.      menurut Julian B.Olishifki (1985) bahawa aktivitas pencegahan yang profesional adalah : memperkecil (menekan) kejadian yang membahayakan dari mesin,cara kerja,material dan struktur perencanaan memberikan alat pengaman agar tidak membahayakan sumber daya yang ada dalam perusahaan tersebut memberikan pendidikan (training) kepada karyawan tentang kecelakaan dan keselamatan kerja memberikan alat pelindung diri tertentu terhadap tenaga kerja yang berada pada area yang membahayakan.
3.      Menurut Sumamur (1996), kecelakaan –kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan 12 hal berikut: Peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemiliharaan, pengawasan, pengujian dan cara kerja peralatan industri,tugastugas pengusaha danburuh, latihan,supervisi medis, P3K dan pen\meriksaan kesehatan. Standarisasi yang ditetapkan secara resmi, setengah resmi atau tidak resmi mengenai misalnya syarat- syarat keselamatan sesuai instruksi peralatan industri dan alat pelindung diri (APD) Pengawasan ,agar ketentuan UU wajib dipatuhi Penelitian bersifat teknik ,misalnya tentang bahan bahan yang berbahaya,pagar pengaman,pengujian APD , pencegahan ledakan peralatan lainnya Riset medis, terutama meliputi efek fisiologis dan patologis, faktor lingkungan dan teknologi dan keadaan yang mengakibatkan kecelakaan Penelitian psikoogis, meliputi penelitian tentang pola – pola kewajiban yang mengakibatkan kecelakaan Penelitian secara statistik, untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi Pendidikan Latihan-latihan Penggairahan. Asuransi merupakan insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan yang merupakan usaha keselamatan pada tingkat perusahaan


Referensi:

[1]               Admin. 2012. Cara Menghitung FR dan SR. Diakses tanggal 30 april 2013 padahttp://www.mimi-pipi.com/2012/06/cara-menghitung-fr-dan-sr.html
[2]   Assunnah. 2008. Pencegahan Kecelakaan Kerja. Diakses tanggal 30 april 2013 padahttp://lngbontang.wordpress.com/2008/09/24/pencegahan-kecelakaan-kerja/
[3]  Buchari. 2007.Penanggulangan Kecelakaan. Dikases tanggal 30 april 2013 padahttp://library.usu.ac.id/download/ft/07002747.pdf
[4]  Cahyana, Rina. 2012. Job Safety Analysis. Diakses pada 5 mei 2013 padahttp://rinacahyana.blogspot.com/2011/02/job-safety-analysis.html
[5]               Herman, Dodi. Diakses pada tanggal 30 april 2013.http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/494/jbptunikompp-gdl-dodiherman-24667-4-bab2.pdf
[6]              Kurniawan, Budi. 2008. Risk Asessment. Diakses tanggal 30 april 2013 padahttp://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/123494-S-5340-Risk%20assesment-Literatur.pdf
[7]       Santoso, Prakoso.2013.Pengertian Dan Penyebab Kecelakaan. Diakses tanggal 30 april 2013 pada http://zona-prasko.blogspot.com/2013/03/pengertian-dan-penyebab-kecelakaan-kerja.html
[8]  Somantri, Maman. Kecelakaan Kerja. Diakses tanggal 30 april 2013 padahttp://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._TEKNIK_ELEKTRO/197201192001121-MAMAN_SOMANTRI/K3/Kecelakaan_kerja.pdf