PENGERTIAN BANGSA DAN
NEGARA
Bangsa adalah Kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di
muka bumi. Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan,
nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah
terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di
bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai
makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia,
kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata
asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah
yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi
fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Tidak ada rumusan ilmiah
yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi
fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Dalam kamus ilmu Politik
dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang
bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa.
2. Satu kesatuan daerah.
3. Satu kesatuan ekonomi.
4. Satu Kesatuan hubungan
ekonomi.
5. Satu kesatuan jiwa yang
terlukis dalam kesatuan budaya.
Negara: Organisasi diantara
sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Ada banyak pendapat yang mengemukakan definisi Negara,
diantaranya:
F George
Gelinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam
wilayah tertentu.
F Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
F Carl
Schmitt
Negara
adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam
wilayah tertentu.
F Prof.
R Djokosotono, SH
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu
pemerintahan
F G.
Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu
organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan
atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah
tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Prof. Mr L.J Van Appeldorn,
istilah Negara mengandung berbagai arti sebagai berikut :
1. Istilah
negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang
orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat
tinggal dalam suatu daerah.
2. Istilah
Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang
hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah
hokum yang sama.
3. Negera
mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai
untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah
kekuasaan tertinggi.
4. Negera
Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang
oleh penguasa guna kepentingan umum.
Menurut kamus lengkap
Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah
tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian Negara juga dapat dilihat dari
segi organisasi :
Ø Negara
Sebagai Organisasi Kekuasaan
·
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu
Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut
bangsa.
Ø Negara
sebagai Organisasi Politik
1.
Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat
(agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan
persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.
Menurut ROBERT Mc IVER : Negara ialah
Asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan
system hokum yang diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa.
3.
Menurut MAX WEBER : Negara dalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah
Ø Negara
Sebagai Organisasi Kesusilaan
1.
Menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual.
2.
Menurut J.J. ROUSEAU : Kewajiban Negara
adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan
manusia.
Ø Negara
Sebagai Integrasi Antara Pemerintah dan Rakyat, negara merupakan integrasi
antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham
“INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa,
tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu.
1.
Menurut Roger H. Soltau bahwa negara
didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan
persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
2.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa
negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara
sah dalam suatu wilayah.
Unsur-unsur Negara terdiri atas tiga unsur
terbentuknya suatau negara, yaitu:
1. Rakyat,
yaitu masyarakat atau warga Negara
2. Wilayah,
yaitu pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara adalah
tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara
disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara. Batasan dua
negara dapat berupa:
·
Perbatas alam (sungai, danau, pengunungan,
dan lembah).
·
Perbatasan buatan seperti (pagar tembok,
pagar kawat, tiang tembok).
·
Perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan
menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua
lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau laut teritorial,
sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung
dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan
laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga
wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan
negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3. Pemerintahan,
yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan negara.
Bentuk Negara
Dalam teori modern saat ini
terdiri atas dua bentuk negara, yaitu Pertama negara kesatuan, adalah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan
desentralisasi. Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan
dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara
federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung dengan
rakyatnya.
Selain dari pada kedua
bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka
bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu:
1. Monarkhi
(bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja
saja.
2. Oligarkhi
adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan
feodal.
3. Demokrasi
bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Adapun Hak dan Kewajiban sebagai warga negara, antara lain:
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu
akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat
dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung
bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.
Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
Ø Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
Ø Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
Ø Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Ø Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Ø Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Ø Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
Ø Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Ø Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak.
Ø hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
F Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
F Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
F Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J
ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
F Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
F Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.
Pasal 26, ayat (1),
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1),
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber
:
http://www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar