Kebijakan
PEMPROV DKI tentang Audit Energi
Perkembangan pertumbuhan pembangunan di Wilayah Provinsi DKI
Jakarta yang terus meningkat tentunya akan diikuti dengan kebutuhan air bersih
dan energi yang juga akan menambah beban lingkungan. Bersamaan dengan laju
pertumbuhan pembangunan Kota Jakarta tersebut akan meningkatkan kebutuhan air
bersih dan energi.
1.
Alasan kebijakan Pemprov DKI tentang
Audit energy.
Pemprov DKI terus menyosialisasikan penerapan konsep
bangunan hijau (green building). Bahkan, selain pada bangunan
pemerintahan dan rumah tinggal, konsep ini juga diaplikasikan pada bangunan
sekolah. Penerapan konsep ini dinilai efektif dalam melakukan penghematan
energi dan penyelamatan lingkungan dari efek pemanasan global. Berikut Alasan
kebijakan Pemprov DKI tentang Audit energi diantaranya :
a)
Beban APBN Pemprov DKI meningkat.
b)
Semakin sedikitnya Sumber air tanah
yang baik.
c)
Penelolaan Lahan yang semakin
sedikit.
d)
Kebutuhan Sumber energy meningkat
terutama Energi Listrik.
e)
Limbah rumah tangga yang semakin banyak.
2.
Kebijakan yang dikeluarkan /Perda/
Undang-undang yang di keluarkan Pemprov DKI.
Saat ini penyediaan air bersih perpipaan baru mencapai 40 %
dan sisanya masih menggunakan air tanah dangkal dan air tanah
dalam. Ketergantungan kota Jakarta terhadap suplai air baku dari luar Jakarta
sangat tinggi sehingga menyebabkan tingkat ketahanan air masih sangat rendah.
Kebutuhan energi Nasional juga semakin meningkat, sedangkan cadangan energi
Nasional terbatas. Peningkatan penggunaan energi menyebabkan emisi gas rumah
kaca dan pemanasan global.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut di atas Pemda DKI
Jakarta telah menyusun Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun
2008 Tentang Pelaksanaan Penghematan Energi di Lingkungan Pemprov DKI
JakartaPeraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang
Bangunan Gedung Hijau. KRITERIA DALAM PERGUB BANGUNAN GEDUNG
HIJAU Pengelolaan bangunan masakonstruksi, PengelolaanLahandanLimbah,
EfisiensiEnergi, EfisiensiAir,Kualitas Udara dan Kenyamanan Termal ( Bagi
bangunan Baru ).
Pengelolaan bangunan, masa operasional,
Konservasi dan Efisiensi Energi, Konservasi dan Efisiensi Air, Kualitas Udara
dan Kenyamanan Termal (Bagi bangunan lama). Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor
114 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Pencapaian MillenniumDevelopment
Goals (MDGs) tahun 2011-2015.
3. Realisasi
Pemprov DKI Jakarta tentang Audit energy.
Upaya-upaya
konservasi air di kota Jakarta yaitu melakukan pemulihan kondisi air tanah
dengan menjaga keberadaan danau, situ, kolam resapan, berupaya melakukan
penyerapan dan pemasukan air hujan melalui sumur resapan, sumur injeksi air
tanah dalam dan pembuatan lubang resapan biopori.
Upaya
diversifikasi energi yang telah dilakukan yaitu merubah penggunaan energi
primer dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke non BBM seperti Bahan Bakar Gas, bio
diesel/bio solar, intensifikasi energi yaitu pencarian sumber energi alternatif
seperti PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya Pulau Karya, Pulau Rambut, Pulau
Payung, Pulau Sabira di Kepulauan Seribu).
Pelaksanaan Program
Audit energi bagi gedung-gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
( + 30 gedung Pemda sudah di lakukan audit), Sosialisasi hemat energi dan air
di Provinsi DKI Jakartauntuk Instansi-instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
Penyelenggaraan Seminar untuk
memberikan gambaran kondisi DKI Jakarta saat ini baik potensi maupun kendala
yang dihadapi, agar para peserta seminar dapat memanfaatkan forum
seminar ini untuk memberikan masukan dan usulan karena dengan
penghematan air maupun energi akan berdampak ekonomi yaitu mengurangi biaya
operasional perusahaan disamping dapat melestarikan lingkungan hidup.
Sumber: